Hari Jantung Sedunia

"Jaga Kesehatan Tubuh dengan Pola Hidup Sehat, Jaga Kesehatan Dompet dengan Asuransi Kesehatan"




Selama 2016, “Hmm.. kayaknya makan gorengan enak, nih!”

"Olahraga?? Malas, ah…

Pulang kerja udah capek, lebih baik istirahat atau berleha-leha kalau ada waktu luang.”

“Malam ini begadang seru, nih. Ada pertandingan tim bola kesukaan!”



Hayo, apa kamu masih sering melakukan kebiasaan-kebiasaan di atas?

Jika terus dilakukan, bisa-bisa kamu terserang penyakit penyebab kematian nomor 1 di dunia lho! yaitu penyakit jantung!

Kamu mungkin kerap mendengar ada yang meninggal di usia muda karena terserang penyakit mematikan tersebut.

Makanya, selagi masih ada kesempatan, lebih baik hindari penyebab terjadinya penyakit jantung atau penyakit lainnya dengan cara melakukan pola hidup sehat seperti mengonsumsi makanan 4 sehat 5 sempurna, rutin berolahraga, istirahat cukup, serta tidak merokok dan mengonsumsi minuman beralkohol.



Kesehatan adalah segalanya. Tanpa tubuh yang sehat, kamu tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan optimal.

Kalau sedang sakit, kadang makan saja rasanya tidak nikmat. Harimu jadi nggak produktif, deh!

Selain itu, kesehatan tidak dapat diganti dengan uang. Tidak ada istilah ‘orang kaya’ dalam menghadapi penyakit. Bisa saja, seseorang menjadi ‘tekor’ dalam sekejap karena harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengobati penyakit berat yang dideritanya.



Oleh karena itu segera miliki produk asuransi kesehatan untuk menjamin biaya kesehatanmu.

Memiliki asuransi kesehatan sedini mungkin, itu penting karena:

1. Tidak perlu khawatir akan merepotkan keluarga atau kerabat kamu bila kamu terserang penyakit, karena biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.;

2. Semakin dini umur kamu, semakin rendah risiko terkena penyakit, maka akan semakin murah pula nilai premi asuransi yang harus dibayar;

3. Biaya kesehatan naik setiap tahunnya, lho. Jangan sampai kamu harus menanggung biaya yang lebih besar di kemudian hari, karena belum memiliki proteksi asuransi dari sekarang.



Untuk mendapatkan perlindungan atau manfaat asuransi kesehatan, pemegang polis asuransi kesehatan wajib membayar premi secara berkala, yang nilainya bervariatif, disesuaikan dengan kondisi kesehatan tertanggung, tingkat risiko, manfaat dan ketentuan lainnya dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.



Selain hal-hal di atas, kamu juga perlu mengetahui bahwa perusahaan asuransi kesehatan memiliki beberapa pengecualian dalam pemberian pertanggungan yaitu terhadap penyakit-penyakit berikut:

1. Penyakit yang telah diidap tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya polis;

2. Cidera akibat olahraga bela diri atau menggunakan tenaga dan kontak fisik atau karena melukai diri sendiri, cacat bawaan dari lahir, melakukan tindak kejahatan, serta melanggar peraturan yang berlaku;

3. Infeksi virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh (AIDS), pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, penyakit atau kelainan jiwa; dan

4. Akibat pemakaian bahan narkotika secara tidak sah, kecanduan alkohol, serta biaya-biaya lainnya yang dikecualikan dalam polis.

Oleh karena itu baca dan pahami dengan seksama hal-hal yang tertulis dalam polis asuransi kesehatanmu dan bayarlah premi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan guna mencegah terjadinya gagal klaim.

Selain produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, perlindungan kesehatan juga bisa didapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu badan hukum yang memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh dan terpadu. Kepesertaan BPJS Kesehatan sifatnya “wajib” bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Adapun sifat wajib tersebut masih dilaksanakan secara bertahap semenjak program jaminan kesehatan tersebut beroperasi, yaitu tanggal 1 Januari 2014. 



Bagi tenaga kerja, pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemberi kerja (orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja) bersama-sama dengan pendaftaran pemberi kerja tersebut. Bagi penduduk yang merasa kurang mampu untuk membayar iuran setiap bulan, nggak perlu khawatir karena kamu dapat mendaftarkan diri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan, dimana iuran kepesertaanmu nantinya akan dibayarkan oleh Pemerintah. Bagi peserta Non-PBI, iuran yang dibayarkan cukup ringan, lho! Selain ketiga kategori di atas, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta secara langsung di kantor BPJS terdekat. Informasi lebih lengkap mengenai BPJS Kesehatan, dapat dilihat di situs https://bpjs-kesehatan.go.id/.



Ada beragam manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama: pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, dan lain sebagainya; serta

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan: rawat jalan dan rawat inap.


Sudah bisa dibayangkan kan, keuntungan yang akan kamu terima jika kamu menjadi peserta asuransi kesehatan/ BPJS kesehatan? Yuk, jalani hidup dengan lebih tenang, dan jaga kesehatan dompetmu dengan asuransi kesehatan.


#Asuransi #AsuransiKesehatan #BiayaKesehatan #BiayaRumahSakit #BiayaPengobatan #BiayaMedis #ProdukAsuransi #BPJSKesehatan